Barang Kebutuhan Pokok Dibebaskan PPN, Bagaimana Faktur Pajaknya?

DDTC Indonesia
DDTC Indonesia
1.8 هزار بار بازدید - پارسال - Sebelum diberlakukan Undang-Undang No. 7
Sebelum diberlakukan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Dalam kata lain, penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebelum UU HPP berlaku tidak memerlukan pembayaran PPN.

Namun, dengan berlakunya UU HPP, barang-barang kebutuhan pokok telah dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Akibatnya, barang-barang kebutuhan pokok sekarang dianggap sebagai barang kena pajak (BKP).

Meskipun termasuk BKP, penyerahan barang-barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN. Fasilitas ini diberikan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa yang strategis dalam pembangunan nasional, termasuk barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dampak dari fasilitas PPN dibebaskan pada penyerahan barang kebutuhan pokok adalah konsumen tidak perlu membayar PPN. Dengan kata lain, sebagai penjual, Anda tidak perlu mengenakan PPN kepada pembeli atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang memenuhi kriteria Pasal 16B UU PPN.

Namun, bagaimana dengan kewajiban penerbitan faktur pajak?
Apakah pedagang harus menerbitkan faktur pajak saat melakukan penyerahan barang kebutuhan pokok?
Siapa yang bertanggung jawab untuk menerbitkan faktur pajak?
Bagaimana ketentuannya?

#ppn #pajaksembako #pajakpertambahannilai #fakturpajak #fakturppn #belajarpajak #kursuspajak #pelatihanpajak #profesionalpajak #praktisipajak #konsultasipajak #taxtraining #pajakindonesia
---------------------

Bagaimana Cara Membuat Faktur PPN yang Benar dan Tepat?
💡 Ikuti Kelas Praktiknya!

Kelas ini akan secara menyeluruh membahas pembuatan faktur pajak dan memberikan praktik dalam pengisian faktur pajak.

Anda akan mendapatkan pemahaman:
1. dasar hukum;
2. persyaratan pembuatan faktur pajak;
3. cara mengisi faktur pajak; dan
4. penggunaan faktur pajak elektronik.

Selain itu, akan ada simulasi pengisian e-Faktur pada platform yang disediakan oleh DJP.

📇 Practical Course: 📇
Pembuatan Faktur PPN

📅 Jadwal: Sabtu, 17 Juni 2023
⏰ Pukul: 09.30-12.00 WIB
💻 Tempat pelatihan: Zoom Online Meeting

📝 Pendaftaran:
https://academy.ddtc.co.id/practical_...

Info pelatihan:
https://news.ddtc.co.id/pahami-cara-p...
پارسال در تاریخ 1402/03/19 منتشر شده است.
1,854 بـار بازدید شده
... بیشتر