3 Penyebab Denda Pajak Tinggi Perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) Dalam Menjual Barangnya!

Dedy Sidarta
Dedy Sidarta
6.5 هزار بار بازدید - 10 ماه پیش - 3 Penyebab Denda Pajak Tinggi
3 Penyebab Denda Pajak Tinggi Perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) Dalam Menjual Barangnya!
PKP memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan jenis pajak yang berlaku, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPh (Pajak Penghasilan).

Tarif pajak yang harus dibayar oleh PKP berbeda tergantung pada jenis pajaknya. Misalnya, untuk PPN, tarif pajaknya dapat bervariasi, seperti PPN 10% atau PPN 11%, dan tergantung pada jenis barang atau jasa yang dijual.

Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini  https://www.dconsulting.id/mahirpajak...

Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
https://www.dconsulting.id/bcutools-ytds

Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/

Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid

Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: Instagram: dedysidarta_official
Facebook: Facebook: dedysidarta
Youtube : dedysidarta
Tiktok : TikTok: dedysidarta

Atau bisa kontak di :
Instagram: Instagram: dconsulting.id
Facebook: Facebook: dconsulting.id
Youtube : dconsultingid
Tiktok : TikTok: dconsulting.id
#dendapajak #tarifpajak #bayarpajak
10 ماه پیش در تاریخ 1402/07/25 منتشر شده است.
6,520 بـار بازدید شده
... بیشتر