Cara Lapor PPN digunggung || Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Tutorial Akuntansi & Perpajakan
Tutorial Akuntansi & Perpajakan
9.4 هزار بار بازدید - 2 سال پیش - Fktur pajak digunggung adalah faktur
Fktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).

Penjelasan ini juga bisa Anda lihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Jadi, secara sederhana, faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Karena faktur pajak digunggung hanya berlaku untuk PKP PE, maka PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli.

#tutorialpajak #fakturpajak #fakturpajakdigunggung #djponline #pajakonline #npwponline
2 سال پیش در تاریخ 1400/12/08 منتشر شده است.
9,483 بـار بازدید شده
... بیشتر