Bagaimana Ketentuan Pengenaan Pajak Reklame?

DDTC Indonesia
DDTC Indonesia
7.8 هزار بار بازدید - پارسال - Ketika kita pergi ke luar
Ketika kita pergi ke luar rumah, hampir dapat dipastikan kita akan menemui sebuah reklame. Baik itu reklame dalam bentuk baliho, poster, layer LED, dan lain sebagainya.

Atas reklame tersebut, pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengenaan pajak reklame memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, maka kebutuhan masyarakat akan layanan publik dapat terpenuhi dengan baik.
Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberikan efek positif dalam pengaturan pemasangan iklan luar ruang.

Dengan adanya pengenaan pajak, maka pemasang iklan akan lebih tertib dalam melakukan pemasangan iklan luar ruang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatur tata kota dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan iklan yang sembarangan.

Lantas, seperti apa ketentuan mengenai pengenaan pajak atas reklame ini?
Bagaimana kewajiban pemungutannya?
Berapa tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Anda merupakan wajib pajak dengan transaksi afiliasi?

Bekali diri Anda dengan pemahaman transfer pricing atas jasa intra-grup.
Dapatkan pemahaman secara konsep, dan praktis sesuai peraturan yang berlaku serta berdasarkan international best practice

Ikuti Exclusive Webinar DDTC Academy
🎊 Transfer Pricing for Intra-Group Services 🎊

🗓 Hari: Kamis, 6 April 2023
⏰ Pukul: 09.30-12.00 WIB
💻 Zoom Online Meeting
📝 Pendaftaran: https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik-topik yang dibahas, antara lain:

●        Arm’s length principles for intra-group services

●        Stages in the application of arm’s length principles to intra-group services

●        Typical arrangements for services

●        Motives and models of service centralization

●        Identification of transactions for the provision/utilization of services

●        Arm’s length nature of intra-group services

●        Negative list of service activities

●        Identification of benefit and benefit test

●        Appropriate transfer pricing method for intra-group services

●        Calculating the arm’s length charge for intra-group services

o   pricing without mark-up

o   pricing in the case of pass-through services

o   cost allocation method: direct charge or indirect charge

●        Specific issues:

o   Cost-plus with mark-up or no mark-up

o   Low value adding intra group-services

●        Tax audit settlements in practice

●        Case law related to intra-group services

Materi  dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris dan juga berpengalaman di dunia perpajakan khususnya transfer pricing. Mereka adalah:
✅  Verawaty (Assistant Manager of DDTC Consulting); dan
✅  Novi Hartanti (Specialist of DDTC Consulting).

Artikel info pelatihan selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/ikuti-webinar...

#pelatihanpajak #taxtraining #kursuspajak #pengurangpajak #fasilitaspajak #biayapromosi #promosipajak #peraturanpajak #ketentuanpajak #marketing #promosi #pemasaran #marketingperusahaan #promosibisnis #promosiusaha #marketingbisnis #pajakreklame #pajakiklan
پارسال در تاریخ 1402/01/04 منتشر شده است.
7,824 بـار بازدید شده
... بیشتر