Natura dan Kenikmatan Kena Pajak, Apa Saja Yang Kena dan Tidak kena Pajak?

DDTC Indonesia
DDTC Indonesia
6.1 هزار بار بازدید - 2 سال پیش - Menjelang akhir 2022, ketentuan hukum
Menjelang akhir 2022, ketentuan hukum yang memerinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, akhirnya terbit. Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Ketentuan pengecualian dalam beleid tersebut menjadi perwujudan asas keadilan, setelah natura dan kenikmatan secara resmi menjadi objek pajak yang dikenai pajak penghasilan (PPh).

Pengaturan natura dan kenikmatan sebagai objek pajak tertuang dalam perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a serta ayat (3) huruf d UU PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Apa yang dimaksud dengan natura dan kenikmatan?
Apa saja yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan?
Apa alasan pemajakan atas natura dan kenikmatan?
Selain itu, bagaimana pemotongan sekaligus pelaporan pajak yang terutang atas natura dan kenikmatan?

#pajaknatura #fasilitaspajak #peraturanpajak #aturanpajak #pajakindonesia #pajakpenghasilan #pph21 #pelaporanpajak #pelatihanpajak #taxtraining #kursuspajak #belajarpajak #praktisipajak #profesionalpajak #konsultanpajak
------------------------------------------------------------------------------

Ikuti Seminar:
Rezim Baru Antipenghindaran Pajak dalam PP 55/2022 dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

📅 Hari: Rabu, 18 Januari 2023
⏲ Pukul: 09.00-16.00 WIB
📍 Tempat: Menara DDTC Jakarta

Menu topik pembahasannya antara lain:
1. Kerja sama bilateral dan multilateral dalam bidang pajak serta dampaknya bagi wajib pajak;

2. Payung hukum penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 proposal pajak OECD atas pemajakan dari digitalisasi ekonomi dan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax);

3. Penghitungan kembali pajak terutang untuk wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil atau melaporkan rugi selama 3 tahun berturut-turut dalam 5 tahun masa operasi komersial berdasarkan pembandingan kinerja keuangan wajib pajak usaha sejenis;

4. Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak, termasuk melalui:
- pengaturan controlled foreign company (CFC);
- penanganan skema special purpose company (SPC); dan/atau
- pemajakan atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company) di negara suaka pajak;

5. Penanganan hybrid mismatch arrangement melalui koreksi fiskal positif atas biaya yang dibayarkan atas suatu hybrid instrument atau hybrid entity;

6. Pembatasan jumlah biaya pinjaman afiliasi yang dapat dibebankan serta metode penentuannya;

7. Ketentuan substance over form termasuk dampak dan strateginya;

8. Ketentuan terbaru mengenai kriteria hubungan istimewa;

9. Ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) serta metode transfer pricing dalam penerapannya;

10. Penerapan PKKU atas penghasilan wajib pajak orang pribadi dari pemberi kerja afiliasi di luar negeri;

11. Ketentuan pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing melalui Advance Pricing Agreement; dan

12. Studi kasus, ilustrasi, perbandingan dari luar negeri, dan/atau rekomendasi dari OECD atas topik terkait di atas.

Info seminar selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/rezim-baru-an...
2 سال پیش در تاریخ 1401/10/23 منتشر شده است.
6,186 بـار بازدید شده
... بیشتر