Begini Ketentuan Pedoman Penghitungan Kembali Pajak Masukan di SPT PPN Bulan Maret

DDTC Indonesia
DDTC Indonesia
1.5 هزار بار بازدید - پارسال - Masuk ke bulan April 2023,
Masuk ke bulan April 2023, pengusaha kena pajak (PKP) harus mulai mempersiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Maret 2023. Masa ini adalah masa pajak terakhir di mana penyesuaian atas penghitungan kembali pajak masukan pada 2022 dapat dilakukan.

Ketentuan ini tercantum dalam kebijakan terbaru Menteri Keuangan tentang pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak. Aturan baru tersebut diatur dalam PMK 186/2022.

Menurut Pasal 8 ayat (3) PMK 186/2022, penyesuaian jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan harus dilakukan paling lambat pada masa pajak ketiga setelah penghitungan kembali dilakukan. Secara umum, batas akhir yang dimaksud adalah SPT Masa PPN pada Maret.

Apa itu penghitungan kembali pajak masukan?

Bagaimana cara pengusaha kena pajak menghitung kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan dan dalam situasi apa hal itu perlu dilakukan?

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Anda merupakan wajib pajak dengan transaksi afiliasi?

Bekali diri Anda dengan pemahaman transfer pricing atas jasa intra-grup.
Dapatkan pemahaman secara konsep, dan praktis sesuai peraturan yang berlaku serta berdasarkan international best practice

Ikuti Exclusive Webinar DDTC Academy
🎊 Transfer Pricing for Intra-Group Services 🎊

🗓 Hari: Kamis, 6 April 2023
⏰ Pukul: 09.30-12.00 WIB
💻 Zoom Online Meeting
📝 Pendaftaran: https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik-topik yang dibahas, antara lain:

●        Arm’s length principles for intra-group services

●        Stages in the application of arm’s length principles to intra-group services

●        Typical arrangements for services

●        Motives and models of service centralization

●        Identification of transactions for the provision/utilization of services

●        Arm’s length nature of intra-group services

●        Negative list of service activities

●        Identification of benefit and benefit test

●        Appropriate transfer pricing method for intra-group services

●        Calculating the arm’s length charge for intra-group services

o   pricing without mark-up

o   pricing in the case of pass-through services

o   cost allocation method: direct charge or indirect charge

●        Specific issues:

o   Cost-plus with mark-up or no mark-up

o   Low value adding intra group-services

●        Tax audit settlements in practice

●        Case law related to intra-group services

Materi  dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT) di Inggris dan juga berpengalaman di dunia perpajakan khususnya transfer pricing. Mereka adalah:
✅  Verawaty (Assistant Manager of DDTC Consulting); dan
✅  Novi Hartanti (Specialist of DDTC Consulting).

Artikel info pelatihan selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/ikuti-webinar...
پارسال در تاریخ 1402/01/13 منتشر شده است.
1,576 بـار بازدید شده
... بیشتر