Mendadak PPh Pasal 21: Setelah PP 58/2023, Terbitlah PMK 168/2023!

Redaksi Ortax
Redaksi Ortax
33 هزار بار بازدید - 6 ماه پیش - Pemerintah secara resmi kembali merilis
Pemerintah secara resmi kembali merilis aturan baru PPh Pasal 21. Setelah sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023), kini Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) yang berlaku juga mulai 1 Januari 2024.
Dengan diterbitkannya PMK 168/2023 ini Pemerintah memberikan petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan atau kegiatan orang pribadi. Pemberlakuan PMK 168/2023 akan mengubah hampir secara keseluruhan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 sebelumnya.
Lantas, Bagaimana teknis penghitungan PPh Pasal 21 yang baru sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023? Dan sudahkah Anda siap untuk mengimplementasikan ketentuan terbaru terkait PPh Pasal 21 sepenuhnya?
Yuk simak dan tonton perbincangan santai bertajuk “Mendadak PPh Pasal 21: Setelah PP 58/2023, Terbitlah PMK 168/2023!” Berikut ini ▶️

#pph21 #belajarpajak #webinarortax #praktaxinaja #kalkulatorppph21 #tarifefektifratarata #terpph21 #pp58/2023 #pajakpenghasilan #ortax
6 ماه پیش در تاریخ 1402/10/20 منتشر شده است.
33,044 بـار بازدید شده
... بیشتر