INGAT! TAHUN INI CV SUDAH TIDAK BISA PAKAI TARIF PPH FINAL UMKM! | BISNIS | DCONSULTING

dconsultingid
dconsultingid
1.8 هزار بار بازدید - 2 سال پیش - INGAT! TAHUN INI CV SUDAH
INGAT! TAHUN INI CV SUDAH TIDAK BISA PAKAI TARIF PPH FINAL UMKM!

Ketentuan pajak badan berbentuk CV dalam penggunaan PPh Final UMKM PP 23/2018 sudah harus berakhir tahun ini. Otomatis, pajak badan usaha CV wajib menggunakan tarif PPh Badan normal.

Lalu, apa saja ketentuan-ketentuan yang ada pada tarif PPh Badan normal? Yuk simak video kali ini!

Bingung Lapor Pajak 2022 Karena Tidak Paham yang Berakibat Kena Denda Hingga Perusahaan Rugi 200%?
YUK BELAJAR PAJAK!!! Klik link dibawah ini:
https://www.dconsulting.id/mahirpajak...

Konsultasikan masalah/kendala kamu dalam berbisnis agar bisnismu bisa berjalan dengan lancar (konsultasi dilakukan secara online) Klik link dibawah ini:
https://www.dconsulting.id/konsultasi...

Find us!
Instagram: Instagram: dconsulting.id
Facebook: Facebook: dconsulting.id
Website: https://dconsulting.id
Telegram: https://t.me/dconsultingid
WhatsApp: https://wa.me/6282132328778
Tik tok: TikTok: dconsulting.id

#pajak #belajarpajak #pajakkuatindonesiamaju #tax #lukassetyawan #dconsulting
2 سال پیش در تاریخ 1401/02/09 منتشر شده است.
1,886 بـار بازدید شده
... بیشتر