GAWAT!! DAPAT HARTA WARIS TETAPI TERKENA DENDA PAJAK BERLIPAT! BAGAIMANA SOLUSINYA?

Dedy Sidarta
Dedy Sidarta
21.8 هزار بار بازدید - 2 سال پیش - GAWAT!! DAPAT HARTA WARIS TETAPI
GAWAT!! DAPAT HARTA WARIS TETAPI TERKENA DENDA PAJAK BERLIPAT! BAGAIMANA SOLUSINYA?
Mendapatkan warisan tentunya sesuatu yang didampbakan bagi sebagian orang termasuk Anda. Namun apakah Anda mengetahui jika harta waris perlu dilaporkan dari segi aspek perpajakannya? Harta waris yang Anda terima wajib dilaporkan dari aspek perpajakannta.

Perpajakan dalam harta waris tergolong tinggi karena Anda harus melaporkan harta tersebut dengan NJOP. Hal ini disebabkan dari nilai pembelian dan penjualan yang jauh berbeda. Anda masih bisa terbebas dari pajak yang berlipat akibat menerima harta waris tersebut dengan beberapa syarat dari peraturan yang berlaku.

Jadi, bagaimana cara mendapat harta waris yang bebas pajak?

Memiliki banyak pertanyaan seputar perpajakan? Sekarang Anda bisa langsung menanyakan tentang perpajakan Anda LANGSUNG kepada SAYA! Hanya dengan klik link berikut ini https://www.dconsulting.id/tam-ytds

Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/

Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid

Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: Instagram: dedysidarta_official
Facebook: Facebook: dedysidarta
Youtube : dedysidarta
Tiktok : TikTok: dedysidarta

Atau bisa kontak di :
Instagram: Instagram: dconsulting.id
Facebook: Facebook: dconsulting.id
Youtube : dconsultingid
Tiktok : TikTok: dconsulting.id
#hartawarisan #dendapajak #pajakharta
2 سال پیش در تاریخ 1401/04/14 منتشر شده است.
21,833 بـار بازدید شده
... بیشتر