GAWAT!! TIDAK PUNYA PENGHASILAN TAPI PUNYA WARISAN, BAYAR PAJAKNYA GIMANA?

Dedy Sidarta
Dedy Sidarta
112 هزار بار بازدید - 9 ماه پیش - GAWAT!! TIDAK PUNYA PENGHASILAN TAPI
GAWAT!! TIDAK PUNYA PENGHASILAN TAPI PUNYA WARISAN, BAYAR PAJAKNYA GIMANA?
Pada prinsipnya, warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh), termasuk warisan dari orang tua kandung. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar warisan tersebut bebas pajak seperti Warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.

Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini  https://www.dconsulting.id/mahirpajak...

Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
https://www.dconsulting.id/konsultasi...

Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/

Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid

Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: Instagram: dedysidarta_official
Facebook: Facebook: dedysidarta
Youtube : dedysidarta
Tiktok : TikTok: dedysidarta

Atau bisa kontak di :
Instagram: Instagram: dconsulting.id
Facebook: Facebook: dconsulting.id
Youtube : dconsultingid
Tiktok : TikTok: dconsulting.id
#warisan #hartawarisan #pajakwarisan
9 ماه پیش در تاریخ 1402/08/20 منتشر شده است.
112,048 بـار بازدید شده
... بیشتر