Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus “IDI Kacung WHO”

Kompascom Reporter on Location
Kompascom Reporter on Location
7.3 هزار بار بازدید - 4 سال پیش - I Gede Ari Astina alias
I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) pagi.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2020....

Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor: Robertus Belarminus
Footage: KompasTV Regional Bali/Komang Suwarbawa
Scriptwriter: Adesari Aviningtyas
Video Editor: Adesari Aviningtyas

------------------------------
Media sosial Kompas.com :
Facebook: Facebook: KOMPAScom
Instagram: Instagram: kompascom
Twitter: Twitter: kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
4 سال پیش در تاریخ 1399/08/13 منتشر شده است.
7,322 بـار بازدید شده
... بیشتر