Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Emosi

CNN Indonesia
CNN Indonesia
49.2 هزار بار بازدید - 4 سال پیش - Live streaming 24 jam:
Live streaming 24 jam: https://www.cnnindonesia.com/tv

I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, dalam kasus unggahannya tentang "idi kacung WHO". Jerinx menanggapi tuntutan tersebut dengan meluapkan kekesalan usai sidang.

Sidang kasus pernyataan di medsos bahwa Ikatan Dokter Indonesia "kacung" organisasi kesehatan dunia atau w-h-o, dengan terdakwa musikus I Gede Aryastina alias Jerinx, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa siang. Dalam sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum ini, Jerinx dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Usai sidang, Jerinx mengatakan tuntutan JPU menurutnya sarat dengan pesanan. Jerinx mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya idi pusat maupun IDI Bali menyebut tidak ingin memenjarakannya.

Ikuti berita terbaru di tahun 2020 dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia, dan jangan ketinggalan breaking news dengan berita terakhir dan live report CNN Indonesia di https://www.cnnindonesia.com/tv dan channel CNN Indonesia di Transvision.


CNN Indonesia tergabung dalam grup Transmedia. Dalam Transmedia, tergabung juga Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia.com dan CNBC Indonesia.

Follow & Mention Twitter kami:
@myTranstweet
@cnniddaily
@cnnidconnected
@cnnidinsight
@cnnindonesia

Like & Follow Facebook:
CNN Indonesia

Follow IG:
cnnindonesiatv
4 سال پیش در تاریخ 1399/08/13 منتشر شده است.
49,264 بـار بازدید شده
... بیشتر