Partai Tunggu Arahan Surya Paloh, Anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar Ditahan Kejagung
1.6 هزار بار بازدید -
ماه قبل
-
Download aplikasi berita TribunX di
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
VP : Bimo Bagaswara
SURYA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung pada Jumat, 27 Juli 2024.
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengonfirmasi penangkapan Ujang saat kembali dari Bandar Ho Chi Minh, Vietnam.
Penangkapan Ujang Iskandar bukan berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan, melainkan saat masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Penangkapan ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
Website:
https://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
Instagram: suryaonline
Facebook:
Facebook: SURYAonline
YOUTUBE
@tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
VP : Bimo Bagaswara
SURYA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung pada Jumat, 27 Juli 2024.
Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pukul 15.45 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengonfirmasi penangkapan Ujang saat kembali dari Bandar Ho Chi Minh, Vietnam.
Penangkapan Ujang Iskandar bukan berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan, melainkan saat masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat.
Penangkapan ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.
Rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.
Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.
Website:
https://surabaya.tribunnews.com/
Instagram:
Instagram: suryaonline
Facebook:
Facebook: SURYAonline
YOUTUBE
@tribunnewssurya
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
ماه قبل
در تاریخ 1403/05/06 منتشر شده
است.
1,637
بـار بازدید شده