Hotman Paris: Pajak 40%-75% Tidak Waras & Matikan Bisnis Hiburan!

CNBC Indonesia
CNBC Indonesia
48.1 هزار بار بازدید - 6 ماه پیش - Kenaikan tarif pajak barang dan
Kenaikan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi 40%-75% menuai protes dari pengusaha pebisnis karaoke, kelab malam, spa hingga bar.

Pengusaha sekaligus Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea mengatakan kenaikan tarif pajak hiburan Menjadi 40-75% adalah perhitungan yang tidak waras dan akan mematikan usaha.

Dimana pajak 40% sangat memberatkan pengusaha, mengingat ada sejumlah kewajiban pajak yang lain yang harus dibayarkan sehingga bisa berdampak pada kelangsungan bisnis dan bisa mengancam PHK karyawan.

Sementara Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin mengatakan tarif pajak hiburan 40-75% dikenakan kepada bisnis hiburan premium seperti bar, karoeke, club malam hingga spa.

Lalu seperti apa polemik pajak hiburan? Dan bagaimana dampak pengenaan tarif pajak hiburan ke pelaku usaha? Selengkapnya dialog Safrina Nasution dengan Pengusaha Hiburan, Hotman Paris Hutape dan Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 18/01/2024)

Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/.

CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.

CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.

Follow us on social: Twitter: Twitter: cnbcindonesia

Facebook Page: Facebook: CNBCIndonesia

Instagram: Instagram: cnbcindonesia
Instagram: cuap_cuan

Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx

Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT
6 ماه پیش در تاریخ 1402/10/28 منتشر شده است.
48,116 بـار بازدید شده
... بیشتر