PENGISIAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 S (Contoh Kasus dan Pembahasan)

YUNI Time
YUNI Time
16.3 هزار بار بازدید - 3 سال پیش - Dalam video ini, akan dibahas
Dalam video ini, akan dibahas mengenai pelaporan SPT dengan menggunakan formulir 1770 S. Formulir 1770 S sendiri digunakan untuk Anda yang memiliki pemasukan atau penghasilan lebih dari Rp60.000.000 selama satu tahun pajak dari satu jenis pekerjaan. Formulir ini juga waib digunakan untuk Anda yang kebetulan memiliki pemasukan dari dua sumber atau lebih di satu tahun pajak yang sama. Meskipun penghasilan tidak mencapai Rp60.000.000, Anda yang berada dalam kondisi ini harus menggunakan formulir 1770 S. Selain daripada ketentuan terkait sumber penghasilan dan besaran penghasilan, formulir 1770 S juga memiliki dua jenis berkas yang harus dilampirkan berdasarkan status kerjanya. Status kerja yang dimaksud adalah pegawai swasta atau pegawai negeri. Untuk pegawai swasta, berkas yang harus dimiliki adalah Formulir 1721 A1 sedangkan untuk pegawai negeri adalah Formulir 1721 A2.
3 سال پیش در تاریخ 1400/06/29 منتشر شده است.
16,371 بـار بازدید شده
... بیشتر