APA ITU NPWP? FUNGSI, MANFAAT, KEUNTUNGAN, RISIKO, DAN KEWAJIBAN NPWP, DIBAHAS SEMUA DISINI

Funtax
Funtax
364.6 هزار بار بازدید - 4 سال پیش - Selamat datang di FUNTAXApa pengertian,
Selamat datang di FUNTAX


Apa pengertian, fungsi, dan manfaat NPWP?



NPWP, atau kepanjangannya adalah, Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak,
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan,
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pengertian tersebut tercantum dalam Undang – Undang No.16 Tahun 2009 tentang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, atau yang biasa disebut sebagai undang undang KUP
Tepatnya pada pasal 1 angka 6.

Menurut ketentuan, satu wajib pajak hanya bisa memiliki satu NPWP,
Dan juga, satu NIK hanya terdaftar untuk satu NPWP.

NPWP terdiri dari 15 digit angka.
9 digit pertama merupakan unique number yang membedakan NPWP satu dengan NPWP lainnya
3 digit berikutnya, merupakan kode KPP tempat terdaftar NPWP
Dan, 3 digit terakhir menunjukkan kode pusat atau cabang

Lalu bagaimana mekanisme untuk bisa terbit sebuah NPWP?

Untuk terdaftar sebagai wajib pajak, ada dua mekanisme,
Yaitu,  pertama, calon wajib pajak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk Orang Pribadi, bisa mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah KTP domisili.
Dan untuk Badan usaha atau perusahaan, bisa mendaftarkan perusahaannya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan.
Dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Atau bisa juga dengan melakukan pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id
Bahkan bisa sambil nyantai di tempat favorit kalian, tanpa harus datang ke Kantor Pajak
Tentu saja cara pendaftaran online, lebih efektif dan efisien.
Mekanisme kedua, melalui pedaftaran NPWP secara jabatan,
maksudnya adalah, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan hasil pemeriksaan, mendaftarkan NPWP secara sepihak kepada calon wajib pajak yang dianggap memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk terdaftar sebagai wajib pajak.



Lalu apa sih fungsi dari NPWP?

Fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan.
Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan fungsi lain yang adalah sebagai syarat administrasi lainnya, seperti :
Administrasi bank atau kredit
Perijinan, seperti SIUP
Kredit kendaraan atau rumah
Syarat melamar pekerjaan, dll.



Apa keuntungan jika memiliki NPWP?

Dalam hal dipotong atau dipungut PPh Pasal 21 dan 23, tarif yang dikenakan akan lebih rendah dibandingkan dengan yang tidak memiliki NPWP, yaitu sebesar 20%.
Jika anda seorang pegawai yang gajinya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5%
Maka, rekan anda yang tidak berNPWP akan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 6%

Okey,
Setelah kita tau fungsi dan keuntungannya,
lalu apa saja kewajibannya setelah terdaftar NPWP?

Jika dijabarkan detail, ada banyak hal aspek kewajiban perpajakan.
Namun jika disederhanakan, kewajiban perpajakan ada empat, yaitu menghitung,
memperhitungkan,
menyetor dan,
melaporkan pajak.

Lalu, apakah semua wajib pajak membayar pajak?
Jawabannya, TIDAK. Tentu saja tidak,

Jika tidak ada penghasilan, itu artinya tidak ada pembayaran pajak.
Dan bagi karyawan, pajak atas gaji yang dibayarkan, sudah dipotong dan dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan/kantor tempat dia bekerja,
Seorang karyawan hanya berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jika penghasilannya hanya dari gaji saja.
Seorang pegawai ada kewajiban membayar pajak sendiri jika dia ada penghasilan lain selain dari gaji, misalnya punya bisnis usaha.

Bagaimana jika usaha berhenti? Atau selesai sebagai karyawan?

Dalam administrasi perpajakan, ada mekanisme permohonan pengajuan wajib pajak non efektif.
Kita bisa mengajukan permohonan tersebut, selama sudah tidak ada penghasilan.
Namun permohonan tersebut bisa disetujui bisa juga ditolak.
Tergantung dari hasil penelitian kebenaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Banyak wajib pajak tidak menyadari atau mengetahui bahwa, NPWP dianggap hanya sebagai syarat untuk pemenuhan administrasi.
Sehingga wajib pajak tersebut tidak pernah menjalankan kewajibannya.
Hal tersebut dapat menimbulkan sanksi berupa denda dan bunga yang dapat menumpuk setiap bulan atau tahun yang berakibat memberatkan wajib pajak itu sendiri.

Jadi bisa disimpulkan,
NPWP adalah tanda bahwa kita sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
Menjadi wajib pajak adalah turut serta mebangun bangsa dalam membayar pajak dengan menjalankan kewajiban yang diatur pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah kita tahu fungsi, kewajiban, dan risiko jika memiliki NPWP,
Lalu, pertanyaan terakhir adalah
Perlukah kita memiliki NPWP?
Jawabannya ada pada diri anda sendiri.



Semoga video ini bermanfaat.
Jika ada pertanyaan, silahkan tulis di kolom komentar.
Terima kasih


A lot thank to :
www.freepik.com
For almost all flat graphic in this video.


#pajak #npwp #ditjenpajak
4 سال پیش در تاریخ 1399/07/12 منتشر شده است.
364,649 بـار بازدید شده
... بیشتر