PENTING!! TIDAK PUNYA NPWP, TIDAK PERLU BAYAR PAJAK?!
3.2 هزار بار بازدید -
2 هفته پیش
-
PENTING!! TIDAK PUNYA NPWP, TIDAK
PENTING!! TIDAK PUNYA NPWP, TIDAK PERLU BAYAR PAJAK?!
Meskipun NPWP memudahkan administrasi perpajakan, individu yang tidak memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap wajib membayar pajak.
Tarif pajak bagi WP tanpa NPWP lebih tinggi 20% dari tarif normal, dan mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Pembayaran pajak bagi WP tanpa NPWP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini https://www.dconsulting.id/mahirpajak...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
https://www.dconsulting.id/konsultasi...
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
https://www.dconsulting.id/bcutools-ytds
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
@dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: Instagram: dedysidarta_official
Facebook: Facebook: dedysidarta
Youtube : dedysidarta
Tiktok : TikTok: dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: Instagram: dconsulting.id
Facebook: Facebook: dconsulting.id
Youtube : dconsultingid
Tiktok : TikTok: dconsulting.id
#npwponline #npwp #bayarpajak
Meskipun NPWP memudahkan administrasi perpajakan, individu yang tidak memiliki NPWP tetapi memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap wajib membayar pajak.
Tarif pajak bagi WP tanpa NPWP lebih tinggi 20% dari tarif normal, dan mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Pembayaran pajak bagi WP tanpa NPWP dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini https://www.dconsulting.id/mahirpajak...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
https://www.dconsulting.id/konsultasi...
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
https://www.dconsulting.id/bcutools-ytds
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
@dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
https://dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
https://t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: Instagram: dedysidarta_official
Facebook: Facebook: dedysidarta
Youtube : dedysidarta
Tiktok : TikTok: dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: Instagram: dconsulting.id
Facebook: Facebook: dconsulting.id
Youtube : dconsultingid
Tiktok : TikTok: dconsulting.id
#npwponline #npwp #bayarpajak
2 هفته پیش
در تاریخ 1403/04/12 منتشر شده
است.
3,266
بـار بازدید شده