CARA HITUNG PPh FINAL 0.5%, CARA SETOR PPh FINAL UMKM 0.5%, BUAT EBILLING PPh FINAL UMKM, TERLENGKAP

CLEOVA
CLEOVA
2.1 هزار بار بازدید - 5 ماه پیش - CARA HITUNG PPh FINAL 0.5%,
CARA HITUNG PPh FINAL 0.5%, CARA SETOR PPh FINAL UMKM 0.5 %, BUAT EBILLING PPh FINAL UMKM STEP BY STEP SAMPAI MENDAPATKAN NTPN.

Video ini berisi:
Cara membuat E-Billing PPh 21 UMKM 0.5%.
Jenis Pajak: 411128-PPh Final
Jenis Setoran: 420- Final UMKM Bayar Sendiri

ARA MENGGUNAKAN EBILLING BAWAAN PAJAK.GO.ID TANPA LAYANAN EXTERNAL:
Di video menggunakan layanan eksternal. Tapi jangan kuatir, Di situs resmi kita bisa membuat e-Billing juga,

1. Akses situs pajak
2. Pilih opsi "Bayar" atau https://account.pajak.go.id/bayar
3. Kemudian, pilih "e-Billing" untuk proses pembayaran.
4. Anda akan diminta untuk mengisi detail pembayaran, seperti:
* Jenis Pajak: 411128-PPh Final
* Jenis Setoran: 420- Final UMKM Bayar Sendiri
* Masa Pajak: Pilih periode yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
* Tahun Pajak: Tentukan tahun yang relevan.
* Jumlah Setoran: Isi dengan jumlah yang ingin Anda bayarkan.
* Buat Kode Billing dan bayar.

Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan menerima NTPN. Jika pembayaran dilakukan langsung melalui mobile banking (misal BRI BRIVA), NTPN biasanya akan muncul pada saat itu juga di resi atau bukti bayar. Namun, jika Anda menggunakan layanan eksternal, seperti yang dijelaskan pada video yang disebutkan, silakan mengikuti instruksi pada layanan tersebut untuk mendapatkan NTPN.

Saya sarankan tanyakan juga ke AR/ KPP terkait agar mendapatkan jawaban lebih aman dan akurat.
Jika tidak tau nomor AR/ KPP Terdaftar, caranya:
1. Masuk situs pajak.go.id,
2. Klik menu "Profile",
3. Klik tab "Info Perpajakan". Disana ada nama AR kita dan nomor telpon KPP.


Sejak 1 Juli 2018, pemerintah Indonesia menetapkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Tarif PPh Final 0,5% berlaku bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Setelah rutin membayar PPh Final UMKM 0.5% dari total omzet penjualan perbulan, maka tidak perlu melaporkan ke DJP Setiap bulan (Tidak ada semaam SPT Masa). Kita hanya perlu melaporkannya setahun sekali yaitu

1. Jika Anda wajib pajak orang pribadi= batas akhir pelaporannya setiap tanggal 31 Maret dan
2. Jika Wajib pajak badan batas akhir= setiap tanggal 30 April.


CARA HITUNG PPh FINAL 0.5%, CARA SETOR PPh FINAL UMKM 0.5%, BUAT EBILLING PPh FINAL UMKM, TERLENGKAP.
Jangan luap Subscribe dan lonceng.

Ingin UMKM Mu Go Online?, Buat website terpercaya di PT CLEOVA INOVASI TEKNOLOGI. Tanpa harus Ribet cara pakainya, tanpa harus Bayar Programmer mahal. Cari CUAN PENJUALAN FURNITURE lebih cepat dan mudah!.
Tak cuma itu, toko online dari Cleova membantu Anda promosikan produk dan jasa pembuatan furniture Anda secara otomatis yang efektif...
Dengan Toko online atau Website full support dari Cleova, Anda bisa:
1. Mendatangkan traffic lebih besar
2. Mendapatkan peminat lebih banyak
3. Proses deal lebih cepat
4. Mengeluarkan biaya lebih sedikit
5. Lebih dipercaya dan kuat dimata calon pembeli
6. Dengan toko online yang profesional, nyaman, dan mudah diakses.

Tingkatkan Omset Penjualan Anda dengan Toko Online UMKM dari Cleova!.

#pphfinal #pajakumkm #pph #pajak #umkm

Penyangkalan:
* Kami bukan konsultan pajak atau bagian dari penyelenggara pajak resmi. Silahkan konsultasikan ke KPP terkait atau konsultan yang digunakan jika ada pertanyaan atau kebingungan tertentu.

* Penting: Video, komentar, atau informasi apa pun di channel Youtube ini tidak dapat dijadikan landasan atau alasan untuk menyelesaikan masalah perpajakan Anda. Video dimungkinkan memuat informasi yang tidak akurat. video ini tidak dapat menggantikan nasihat profesional dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Ahli/Konsultan Pajak.
5 ماه پیش در تاریخ 1402/11/19 منتشر شده است.
2,136 بـار بازدید شده
... بیشتر