Korban Penipuan Online E-Commerce Lapor ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 35 Miliar
146.4 هزار بار بازدید -
پارسال
-
Para korban penipuan online berkedok
Para korban penipuan online berkedok pekerjaan paruh waktu di suatu e-commerce mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (20/7/2023) pukul 11.00 WIB.
Mereka datang untuk melaporkan suatu e-commerce lantaran diduga telah menipu dengan kedok pekerjaan menaikkan rating e-commerce tersebut.
Perwakilan korban, Tria mengatakan total korban penipuan e-commerce itu mencapai 1000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Tria mengatakan para korban memiliki tugas untuk menaikkan rating e-commerce tersebut dengan cara berkomentar dan menyukai postingan yang diunggah e-commerce itu.
Kemudian, para korban nantinya akan diminta untuk melakukan top up ke e-commerce itu dengan iming-iming uang tersebut bisa kembali dan mendapatkan komisi 10 persen. Namun, setelah melakukan top up, uang mereka tak bisa ditarik kembali.
Kendati demikian, Tria tak menjelaskan lebih detail e-commerce mana yang hendak dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PenipuanOnline #ECommerce #Bareskrim #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/741608...
Mereka datang untuk melaporkan suatu e-commerce lantaran diduga telah menipu dengan kedok pekerjaan menaikkan rating e-commerce tersebut.
Perwakilan korban, Tria mengatakan total korban penipuan e-commerce itu mencapai 1000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Tria mengatakan para korban memiliki tugas untuk menaikkan rating e-commerce tersebut dengan cara berkomentar dan menyukai postingan yang diunggah e-commerce itu.
Kemudian, para korban nantinya akan diminta untuk melakukan top up ke e-commerce itu dengan iming-iming uang tersebut bisa kembali dan mendapatkan komisi 10 persen. Namun, setelah melakukan top up, uang mereka tak bisa ditarik kembali.
Kendati demikian, Tria tak menjelaskan lebih detail e-commerce mana yang hendak dilaporkan atas dugaan penipuan tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PenipuanOnline #ECommerce #Bareskrim #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/741608...
پارسال
در تاریخ 1402/04/28 منتشر شده
است.
146,492
بـار بازدید شده