Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
18.5 هزار بار بازدید -
2 سال پیش
-
VIVA - Majelis hakim Pengadilan
VIVA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (RP-DRP)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
2 سال پیش
در تاریخ 1401/11/24 منتشر شده
است.
18,564
بـار بازدید شده