UMKM ORANG PRIBADI BEBAS PAJAK? BEGINI KETENTUANNYA!
9.8 هزار بار بازدید -
2 سال پیش
-
Halo #KawanPajakSudah
Halo #KawanPajak
Sudah mendengar berita gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM??
Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, kini orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun.
Yuk lebih jelasnya simak obrolan kakak-kakak penyuluh pajak KPP Pratama Jombang ini.
Instagram: @pajakjombang
Twitter: @pajakjombang
Facebook: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang
Nomor konsultasi
08113146490 (Whatsapp)
#KPP649
#PajakJombang
#KPPPratamaJombang
Sudah mendengar berita gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM??
Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, kini orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan atas peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun.
Yuk lebih jelasnya simak obrolan kakak-kakak penyuluh pajak KPP Pratama Jombang ini.
Instagram: @pajakjombang
Twitter: @pajakjombang
Facebook: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang
Nomor konsultasi
08113146490 (Whatsapp)
#KPP649
#PajakJombang
#KPPPratamaJombang
2 سال پیش
در تاریخ 1401/04/08 منتشر شده
است.
9,872
بـار بازدید شده