Hukum Memakai Celana Sampai Menutup Mata Kaki (Isbal) !!! Dr. Zakir Naik terbaru 2020

Islam Akan Menang
Islam Akan Menang
21.3 هزار بار بازدید - 3 سال پیش - Halaman Facebook ⫸⫸
Halaman Facebook ⫸⫸ Facebook: islamakanmenang
Akan ada meme kata - kata bijak dan motivasi dari Dr. Zakir Naik dalam halaman Facebook kami, silahkan Like

Apa hukum memakai celana di bawah mata kaki ?

Dr. Zakir Naik menjelaskan bahwa dalam masalah ini, para Ulama saling berbeda pendapat. Ada Ulama yang mengatakan bahwa berpakaian menutup mata kaki itu makruh (diatas mata kaki sunnah) dan ada Ulama yang mengatakan bahwa berpakaian menutup mata kaki itu haram (diatas mata kaki wajib).

Ulama yang membolehkan isbal (menutup mata kaki) menggunakan dalil yang terjadi pada Abu Bakar r.a, bahwasanya beliau diijinkan menggunakan isbal karena kainnya yang melorot dan Nabi mengatakan bahwa Abu Bakar r.a tidak berlaku sombong.

Sedangkan kelompok Ulama kedua mengatakan bahwa memakai isbal (menutup mata kaki) baik karena sombong atau tidak sombongpun itu haram hukumnya. Karea Hadist Nabi Muhammad s.a.w mengatakan, kain yang menutupi mata kaki tempatnya di neraka.

-------------------------------------------------------------------------------
Silahkan klik subscribe pada channel  ‪@islamakanmenang‬    untuk melihat video dakwah lebih banyak dan klik tombol lonceng agar mendapat update video terbaru dari kami.

Credit to : ‪@Drzakirchannel‬
3 سال پیش در تاریخ 1399/12/12 منتشر شده است.
21,307 بـار بازدید شده
... بیشتر