TATA CARA PENGISIAN ECD TERBARU (ELECTRONIC CUSTOMS DECLARATION)

BEA CUKAI BANDA ACEH
BEA CUKAI BANDA ACEH
16 بار بازدید - 2 هفته پیش - Hallo Rakan! 👮🏻‍♂️ Seperti yang
Hallo Rakan! 👮🏻‍♂️ Seperti yang telah kita ketahui, Bea Cukai Banda Aceh sudah menerapkan penggunaan Electronic Customs Declaration (E-CD) untuk penerbangan kedatangan internasional. Apakah rakan sudah memahami ketentuan dan tata cara pengisian E-CD? Pengisian E-CD merupakan suatu kewajiban ya rakan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, lebih tepatnya pada pasal 10 (B) ayat 3 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur bahwa Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak sarana Pengangkut, yakni pada Pasal 9 yang berkaitan dengan Pemberitahuan Pabean. Data-data yang harus disiapkan dalam rangka pengisian E-CD meliputi data diri seperti Nama Lengkap, Email, Nomor Paspor, Kebangsaan, Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Alamat; kemudian data tempat kedatangan, nomor penerbangan, serta tanggal kedatangan di Indonesia. Setelah itu Rakan akan mengisikan jumlah bagasi yang dibawa beserta jumlah anggota keluarga yang pergi Bersama, serta dilanjutkan dengan deklarasi barang bawaan. Setelah itu akan terdapat pernyataan membawa Handphone, Komputer, atau Tablet (HKT) dari luar negeri yang akan berguna jika Rakan ingin melakukan registrasi IMEI, dan setelah semuanya selesai, Rakan akan mendapatkan barcode yang dapat ditunjukkan pada petugas Bea Cukai agar dapat melanjutkan perjalanan keluar dari Bandara Internasional. Masih bingung mengenai cara pengisiannya? Simak video diatas ya, Rakan! 🙋🏻‍♂️ #beacukaimakinbaik
2 هفته پیش در تاریخ 1403/06/16 منتشر شده است.
16 بـار بازدید شده
... بیشتر